Uinsuka.ac.id – Masyarakat Indonesia yang sudah bekerja diwajibkan untuk mengetahui tentang bagaimana cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang baik dan benar. Namun, saat ini ada banyak anak muda di Indonesia yang belum terlalu paham mengenai cara menghitung jenis penghasilan tersebut.
Cukup berbeda dengan jenis penghasilan lain di Indonesia, PKP juga memiliki sistem perhitungan khusus. Sebelum membahas tentang bagaimana cara mudah untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) di Indonesia, kami akan membahas tentang pengertiannya terlebih dahulu.
Apa itu Penghasilan Kena Pajak (PKP)?
Pengertian dari Penghasilan Kena Pajak atau biasa disingkat PKP adalah jenis penghasilan yang sering dianggap sebagai dasar atas perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Istilah ini memang sudah tidak terdengar asing lagi bagi sebagian orang yang telah bekerja di suatu perusahaan tertentu.
Nantinya, PKP akan dihitung dari penghasilan kotor yang setelahnya dapat dikurangi dengan upah yang ada. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Republik Indonesia (RI). Tujuan dari pengurangan upah ini adalah untuk mengumpulkan dan menjaga penghasilan tersebut.
Untuk menentukan tarif PKP pada setiap individu akan ada 2 kategori yang harus diketahui oleh semua orang, yaitu:
- Tarif PKP yang menjadi tanggung jawab wajib pajak orang pribadi dalam negeri
- Tarif PKP yang menjadi tanggung jawab wajib pajak badan dalam negeri maupun badan usaha tetap
Baik tarif PKP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri maupun tarif PKP untuk wajib pajak badan usaha akan saling berbeda. Maka dari itu, kamu harus memahami penjelasannya dengan baik.
Tarif PKP Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha di Indonesia
Untuk lebih memahami tentang cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) di Indonesia, kamu perlu mengetahui berapa tarif PKP wajib pajak orang pribadi dan badan usaha yang berlaku saat ini. Berikut adalah rincian lengkap mengenai kedua kategori tarif PKP tersebut:
1. Tarif PKP yang Dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri
Ada beberapa individu di Indonesia yang dapat dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dalam hal ini, tarif PKP yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri, adalah:
- Penghasilan wajib pajak yang mencapai Rp50.000.000,-: 5%
- Penghasilan wajib pajak yang mencapai Rp50.000.000,- sampai Rp250.000.000,-: 15%
- Penghasilan wajib pajak yang mencapai Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,-: 25%
- Penghasilan wajib pajak yang mencapai lebih dari Rp500.000.000,-: 30%
2. Tarif PKP yang Dikenakan kepada Wajib Pajak Badan Usaha dalam Negeri
Tentu tarif PKP yang dikenakan kepada wajib pajak badan usaha dalam negeri akan berbeda dengan tarif PKP yang sebelumnya. Biasanya, tarif PKP yang dikenakan kepada badan usaha cenderung lebih tinggi dibanding tarif PKP untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu:
- Tahun 2020-2021: 22%
- Tahun 2022: 20-22%
Dengan melihat fakta tersebut, dapat dipastikan bahwa terdapat kemungkinan perubahan tarif PKP badan usaha di setiap tahunnya.
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang Benar
Salah satu langkah yang harus dilakukan sebelum menghitung PKP adalah mencari tahu tentang jumlah penghasilan bersihnya terlebih dahulu. Untuk menghitung penghasilan bersih, kamu bisa mengurangi jumlah penghasilan bruto dengan biaya guna.
Setelah kamu mengetahui berapa penghasilan bersih yang telah diterima, sekarang kamu bisa langsung menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang harus dibayarkan, dan caranya adalah sebagai berikut:
1. Menghitung PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Metode Pembukuan
Untuk menghitung PKP bagi wajib pajak orang pribadi dengan metode pembukuan, Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 2A ayat 6 telah menyebutkan bahwa ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh setiap individu. Berikut adalah ketiga cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan hasil PKP ini, yaitu:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan neto – PTKP
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – PTKP
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan neto – zakat – PTKP
Lalu, bagaimana cara menemukan penghasilan neto bagi PKP untuk wajib pajak orang pribadi ini? Untuk menemukan jumlah penghasilan tersebut gunakan rumus di bawah ini:
- Penghasilan neto = Penghasilan bruto – biaya yang dikenakan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
2. Menghitung PKP untuk Wajib Pajak Badan Usaha
Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang satu ini bisa dilakukan oleh beberapa badan usaha yang ada di Indonesia. Tidak jauh berbeda dengan rumus yang sebelumnya, berikut adalah rumus tepat untuk menemukan jumlah penghasilan neto bagi wajib pajak badan usaha di Indonesia:
- Penghasilan neto = Penghasilan bruto – biaya yang dikenakan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
Meski rumusnya tergolong sama dengan PKP wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan pembukuan, tapi hasilnya biasanya tidak akan sama.
3. Menghitung PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Norma Perhitungan
Cara yang paling terakhir dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan norma perhitungan yang tepat. Jika dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya, maka cara ini tergolong lebih rumit jika tidak dipahami secara jelas. Rumus untuk mendapatkan jumlah PKP dengan norma perhitungan adalah:
- PKP = Penghasilan neto – PTKP
Sementara untuk mendapatkan penghasilan neto pada rumus tersebut, kamu bisa mengikuti cara berikut ini:
- Penghasilan neto = Peredaran usaha x persentase NPPN
Meski terkesan sulit untuk dilakukan, tapi cara-cara di atas dapat memudahkan kalian untuk menghitung PKP secara tepat.
Contoh Perhitungan PKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Pak Indra adalah karyawan swasta di sebuah perusahaan tekstil dan memiliki penghasilan sebesar Rp250.000.000,- per tahun. Pada saat itu, pak Indra masih berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan satu pun. Lantas, berapakah PKP yang menjadi tanggungan pak Indra?
- Penghasilan pak Indra per tahun: Rp250.000.000,-
- Penghasilan tidak kena pajak pak Indra: Rp50.000.000,-
Maka jumlah PKP yang ditanggung pak Indra bisa dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini:
- PKP = Penghasilan 1 tahun – PTKP
- PKP = Rp250.000.000 – Rp50.000.000
- PKP = Rp200.000.000,-
Sementara untuk PPh terutang dari pak Indra adalah Rp2.500.000,- dan Rp24.000.000,-. Dengan begitu, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pak Indra adalah Rp2.500.000 + Rp24.000.000 = Rp26.500.000,- per tahun.
Contoh Perhitungan PKP untuk Wajib Pajak Badan Usaha
Pak Andre yang sudah menikah dan memiliki 2 tanggungan menjalankan usaha tekstil dan penghasilan bruto dari usahanya tersebut mencapai Rp4.000.000.000,-. Sementara untuk biaya dari usaha tersebut adalah Rp2.000.000.000,-.
Untuk menghitung PKP yang menjadi tanggungan usaha pak Andre tersebut, gunakan rumus di bawah ini:
- Bruto usaha: Rp4.000.000.000,-
- Biaya usaha: Rp2.000.000.000,-
- Penghasilan neto dari usaha: Rp2.000.000.000,-
- Penghasilan neto dari karyawan: Rp135.000.000,-
- Total penghasilan: Rp1.865.000.000,-
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp66.000.000,-
- PPh terutang: Rp600.000.000,-
Maka, PKP yang harus dibayarkan usaha tersebut adalah Rp4.000.000.000 – Rp66.000.000, = Rp3.934.000.000,- dan PPh yang harus dibayarkan adalah Rp600.000.000,-.
Dengan memahami bagaimana cara menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang ada di atas, kamu jadi bisa lebih mudah untuk membayar pajak di setiap tahunnya. Sebab, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Baca Juga: