Cara Menghitung PPh 25 Pribadi dan Badan, Ternyata Mudah

Uinsuka.ac.id – Dari banyaknya jenis pajak yang wajib dibayar, baik oleh perseorangan maupun badan usaha, PPh 25 merupakan salah satu yang penting diketahui dan dibayar. Sebelum membayarnya, kamu perlu tahu dulu bagaimana cara menghitung PPh 25 tersebut supaya jumlah yang dibayarkan tepat.

PPh 25 dikenakan untuk kalangan bisnis, diambil dari nilai pendapatan dari sebuah bisnis dengan rumus umumnya yaitu hasil penjualan dikurangi dengan biaya untuk operasional.

Meskipun dapat dibayar secara cicilan atau angsuran, sesuai dengan Peraturan Perpajakan tahun 2018 nomor 23. Tentu untuk jumlahnya akan disesuaikan dengan nilai pendapatan dari sebuah usaha berbadan hukum. Berikut ini cara menghitung dan besarannya.

Cara Menghitung PPh 25

Secara garis besarnya perhitungan PPh 25 orang pribadi maupun badan bisa dilakukan dalam satu tahun atau 12 bulan setelah perhitungan beban pajak dilakukan untuk tahun sebelumnya.

Mengutip proses penghitungan PPh 25 berdasarkan Peraturan Perpajakan, nilai PPh 25 ini adalah pengurangan dari PPh terutang berdasarkan dari SPT tahunan kemudian dikurangi dengan beberapa jenis pajak berikut ini.

  • Berdasarkan penghitungan PPh 25 pasal 21 untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Kalau belum, ada tambahan pajak sebesar 20%
  • Perhitungan pada pasal 22, yaitu pajak dengan nilai 100% untuk wajib pajak yang tidak atau belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Perhitungan sesuai pasal 23, yaitu 15 persen dari nilai dividen, royalti, hadiah, dan bunga yang didapatkan. Termasuk juga biaya sewa 2% yang didasari oleh sewa dan penghasilan jenis lain termasuk jasa
  • Perhitungan pasal 24 yaitu PPh yang wajib dibayar berdasarkan aturan penghitungan pajak PPh di luar negeri. Dimana jenis PPh ini boleh dicicil atau dibayar kredit.
Baca Juga:  7 Cara Menghitung Taksiran Persalinan 100% Akurat

Jika total PPh terutang sudah dikurangi dengan empat poin di atas, selanjutnya dibagi 12. Artinya wajib pajak bisa mengangsur PPh 25 untuk dibayar setiap bulan selama satu tahun.

Contoh Cara Menghitung PPh 25 Bisnis Perorangan

Agar lebih jelas dalam memahami PPh 25 untuk perorangan yang memiliki bisnis sama dengan cara menghitung PPh 25 badan, tentu butuh contoh jelasnya. Berikut ini salah satu contoh, sebagai acuannya.

PPh yang terutang dari badan usaha atas nama Edi Baskoro nilainya adalah Rp50.000.000. Perusahaan tersebut harus membayar sesuai pasal PPh 21-24, berapa jumlah PPh 25 yang harus bisa diangsur jika lama penghasilan diterima adalah 1 tahun atau 12 bulan?

Diketahui: total PPh terutang tahun 2023 adalah Rp50.000.000

Ditanya: PPh 25 yang harus diangsur?

Jawab:

Hitung terlebih dahulu PPh berdasarkan pasal 21-24 yaitu:

  • PPh dari pemberi kerja sesuai pasal 21 adalah sebesar Rp15.000.000
  • PPh badan dipungut oleh pihak ketiga sesuai pasal 22 sebesar Rp10.000.000
  • PPh badan dipungut oleh pihak ketiga dalam pasal 23 sebesar Rp2.500.000
  • Kredit PPh luar negeri badan sesuai pasar 24 sebesar Rp7.500.000

Total PPh adalah Rp35.000.000

Total PPh 25 yang harus dibayar adalah Rp50.000.000 – Rp35.000.000 = Rp15.000.000

Angsuran untuk PPh 25 yang perlu dibayar adalah Rp15.000.000/12 bulan(dibayar perbulan selama 1 tahun) = Rp1.250.000

Kondisi berikutnya adalah, jika penghasilan yang terkena PPh 25 hanya diterima selama 6 bulan saja, maka perhitungannya adalah Rp15.000.000/6 = Rp2.500.000.

Sudah sangat jelas bagaimana cara menghitung PPh 25 bukan? Kamu tinggal menyesuaikannya dengan kondisi pajak yang terutang dari perusahaan atau perorangan. Sehingga hasilnya tepat untuk dibayarkan.

Baca Juga:  0,75 Jam Berapa Menit? Rumus Konversi Satuan Waktu

Contoh Cara Menghitung PPh 25 Badan

Tidak jauh berbeda dengan penghitungan perorangan, untuk menentukan berapakah angsuran PPh 25 badan usaha juga perlu dilakukan dengan akumulasi yang tepat. Salah satu contohnya adalah:

Sebuah perusahaan bernama PT GGG memiliki penghasilan di tahun 2021 sebesar Rp2.000.000.000, lalu ada sisa rugi di tahun sebelumnya yang mencapai Rp500.000.000 masuk kategori kompensasi. Lalu ada juga yang belum dikompensasikan sebesar Rp300.000.000.

Di tahun 2021 tersebut ada juga PPh yang sudah langsung dipungut oleh pihak lain dengan nilai Rp150.000.000. Untungnya, PT GGG tidak punya pajak terutang yang harus dibayar di luar negeri. Berapa PPh 25 yang perlu diangsur oleh perusahaan tersebut:

  • Penghasilan yang dihitung untuk terkena PPH adalah: Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000= Rp1.500.000.000
  • PPh yang masih terutang = 22% x Rp1.500.000.000 = Rp330.000.000
  • PPh yang dipungut oleh pihak ketiga = Rp150.000.000
  • PPh 25 = Rp330.000.000 – Rp150.000.000 = Rp180.000.000
  • Jumlah angsuran selama 1 tahun yang harus dibayar adalah= Rp180.000.000/12 =Rp15.000.000

Pribadi dan Badan yang Kena PPh 25

Baik wajib pajak pribadi atau perseorangan maupun badan, memiliki kriteria sendiri untuk masuk dalam kategori wajib pajak yang terkena PPh 25. Kamu perlu memastikan terlebih dahulu, apakah termasuk dalam kriteria tersebut atau tidak sebelum menerapkan cara menghitung PPh 25 seperti penjelasan di atas.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Untuk WJOP yang terkena PPH 25 memiliki dua jenis, dimana masing-masing punya kriterianya sendiri.

  • Pekerja yang tidak punya usaha sendiri atau disebut WPOPSPT, dengan perhitungan PPh yang harus dibayarkannya adalah penghasilan kena pajak x tarif PPh 17 ayat 1 huruf a di dalam Undang Undang tentang PPh, yang dibayar selama 12 bulan
  • Pribadi yang memiliki usaha tertentu biasa disebut WPOPPT, seperti memiliki usaha eceran, grosir, jasa dan punya hanya satu atau lebih dari satu lokasi usaha. Perhitungannya adalah = 0,75% x pendapatan setiap bulan dari semua lokasi usahanya.
Baca Juga:  2 Cara Menghitung Pendapatan per Kapita dan Contoh

2. Wajib Pajak Badan

Sedangkan untuk Wajib pajak berupa badan usaha atau organisasi, yang terkena PPh 25 jenisnya sangat variatif, yang perlu menerapkan cara menghitung PPH 25 badan tahun 2022 dan yang terbaru. Diantaranya adalah

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik, Negara
  • Yayasan
  • Koperasi
  • Organisasi kemasyarakatan
  • Firma
  • Kongsi, Perkumpulan, dan Persekutuan
  • Organisasi Sosial Politik
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Kontrak Investasi Kolektif
  • Semua organisasi maupun lembaga lain dengan kriteria sama dengan daftar yang sudah ada

Jika lembaga atau kantor tersebut masuk kategori perwakilan dari negara asing dengan salah satu anggotanya merupakan WNI, kemudian tidak punya kegiatan yang menghasilkan pendapatan, tidak masuk dalam daftar di atas.

Begitu juga dengan berbagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang Undang dan aturan yang berlaku, dimana sumber dananya dari pemerintah juga tidak terkena PPh 25.

Apa Sanksi bagi yang Tidak Bayar PPh 25?

Baik perorangan maupun badan usaha masuk kategori wajib pajak untuk PPh 25, akan mendapatkan sanksi jika tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Baik itu dengan cara menghitung PPH 25 badan untuk perusahaan baru maupun pribadi.

Sanksi tersebut adalah denda atau disebut bunga, dengan jumlah 2% dari total PPh 25 yang harus disetor. Sanksi ini berlaku bulanan, jadi kalau telat satu bulan maka bunga 2% dihitung dari kapan jatuh tempo bayar PPh yang sudah dilewati.

Apakah kamu sudah paham semua hal yang berhubungan dengan cara menghitung PPh 25? Jika sudah, mari mulai menghitung dan jangan sampai terlambat membayar.

Baca Juga: